GridOto.com - Para pengendara kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil komersial lain wajib memiliki SIM B.
Berbeda dengan SIM A mobil, SIM B dibagi dua yaitu SIM B1 dan B2.
Selain itu, berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan.
Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Kemudian, pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Yang menjadi pertanyaan sebenarnya berapa biaya PNBP SIM A ke B1?
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi berikan penjelasan.
"Untuk biaya PNBP-nya sebesar Rp 120 ribu. Sementara untuk persyaratan sama dengan pengurusan SIM lainya," kata AKBP Roby kepada GridOto.com, Rabu (10/8/2022).
Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Panik, Bikin SIM Bisa Pakai Motor Sendiri di Satpas SIM Polres Metro Bekasi
1. Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.
3. Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
4. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR