GridOto.com- Mobil tertentu yang wara-wiri di jalanan ada yang dilengkapi sirine dan lampu rotator.
Lampu rotator yang menempel di atas bodi kendaraan ini punya 3 warna Merah, Biru dan Kuning.
Apa sih makna dan fungsi dari lampu rotator Merah, Biru dan Kuning tersebut?
Menurut informasi yang diberikan pada tayangan Instagram NTMC Polri ada makna dan fungsi dari sirine dan warna lampu rotator Merah, Kuning dan Biru.
Untuk warna Merah atau Biru digunakan sebagai tanda kendaraan yang memiliki hak utama.
Sementara warna Kuning digunakan sebagai tanda peringatan untuk pengguna jalan lainnya.
Untuk rotator warna Biru dengan sirine digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara rotator warna Merah dengan sirine digunakan untuk kendaraan beberapa instansi.
Seperti pengawalan TNI, kendaraan tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan PMI dan mobil jenazah.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Inilah 4 Jenis Bunyi Sirine Ambulance, Begini Maknanya
Sementara untuk lampu rotator berwarna kuning tanpa sirine juga digunakan oleh beberapa kendaraan.
Seperti kendaraan bermotor patroli di jalan tol.
Kendaraan lain yang menggunakan lampu rotator kuning tanpa sirine adalah kendaraan pengawasan sarana dan prasarana jalan.
Berikutnya, perawatan dan perbaikan fasilitas umum, derek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Jadi, sekarang sobat sudah paham yaa kalau ketemu kendaraan yang punya tanda seperti itu harus bertindak bagaimana.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR