Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mati 2 Tahun, Tenang Ada Tiga Kali Peringatan Agar Kendaraan Gak Jadi Bodong

M. Adam Samudra - Jumat, 5 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Kebijakan penghapusan data kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati selama lima dan dua tahun berturut-turut bakal segera diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Nantinya, sebelum data kendaraan dihapus hingga dianggap bodong, pemilik kendaraan akan mendapat peringatan hingga tiga kali.

"Contoh peringatan pertama misalnya dari pihak Jasa Raharja membuat surat peringatan bahwa sumbangan wajib sudah tertunda, tolong diselesaikan, sementara  Dispenda karena masalah pajak kendaraan bermotor dia ingatkan untuk segera membayar kan gitu," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (5/8/2022).

"Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan. Peringatan kedua 1 bulan dan peringatan ketiga adalah 1 bulan juga," sambungnya.

Menurut Yusri, kalau setelah diberi peringatan masih tetap tak mau bayar, maka pajak mobil dan motor akan langsung dihapuskan.

Sekadar informasi, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Ketiga peringatan tersebut antara lain:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;

 b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan

c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Baca Juga: Gak Pakai Kompromi, Walaupun SIM Aktif Tapi Jika Pajak STNK Mati Kendaaraan Bakal Disita Polisi

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor langsung dilakukan.

Dengan demikian, data kendaraan menjadi tak terdaftar dan kendaraan itu berstatus bodong.

Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa