Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Panik, Bikin SIM Bisa Pakai Motor Sendiri di Satpas SIM Polres Metro Bekasi

M. Adam Samudra - Jumat, 5 Agustus 2022 | 09:02 WIB
Satpas SIM polres Metro Bekasi
Adam Samudra
Satpas SIM polres Metro Bekasi

GridOto.comSurat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki semua pengendara saat berkendara di jalan.

Tanpa SIM, pengendara dianggap belum laik dan telah melanggar peraturaan yang berlaku.

Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus lolos ujian teori dan praktik. Setelah lolos ujian teori, tak jarang pengendara harus mengulang karena gagal di ujian praktik.
 
Namun sudah tahu belum, kini bikin SIM ternyata bisa pakai motor sendiri. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya pemohon SIM yang gagal saat mengikuti uji praktik kendaraan.

Bikin SIM pakai motor sendiri merupakan inovasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi. Tepatnya di Jln Inpeksi Kalimalang, Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Besar harapan, pemohon SIM bisa menyelesaikan tahapan uji praktik dan mendapatkan izin untuk mengendarai motor di jalan raya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2012, bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji praktik, hanya saja jarak antara kendaraan dengan traffic cone yang ditata harus disesuaikan. Inilah salah satu syarat untuk pemohon bisa lulus mendapatkan SIM.

Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM C
Ntmcpolri.info
Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM C

"Sangat bisa, jadi bagi pemohon SIM yang mau bawa motor sendiri boleh silahkan saja," kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados saat ditemui GridOto.com belum lama ini.

Berlaku bukan hanya untuk pemohon SIM C saja, melainkan berlaku juga buat pemohon SIM A.

Baca Juga: Revitalisasi Gedung Satpas SIM Kalimalang Diresmikan, Permudah Warga Bekasi Bikin SIM

Tujuan dari diperbolehkannya menggunakan kendaraan pribadi, semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM.

Selagi memiliki panjang yang sesuai, itu diperbolehkan. Asalkan, tidak pakai kendaraan yang besar dan panjangnya tidak sesuai trek uji praktik.

"Tapi tidak untuk motor besar seperti Harley Davidson karena nanti kedepannya akan ada penggolongan SIM yang saat ini masih dalam tahap penyusunan," ucapnya.

Kanit SIM Polres Metro Bekasi
Adam Samudra
Kanit SIM Polres Metro Bekasi

Bahkan, kini pemohon SIM dimudahkan dengan kehadiran akses untuk berlatih uji praktik SIM lebih dulu.

Untuk itu, sebelum mengikuti tes praktik pemohon dipersilahkan untuk latihan di tempat yang sudah disediakan.

"Jadi bagi pemohon boleh saja latihan tapi harus diluar jam pelayanan, untuk jam pelayanan itu kami buka dari Senin-Sabtu dari jam 08.00-14.00 WIB," paparnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa