Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bagimana Nasib Kendaraan yang Mangkrak Puluhan Tahun Jika Ada Aturan STNK 2 Tahun Dihapus?

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Ratusan bangkai motor berjejer di Kuburan motor Wangun Harja
Adam/GridOto.com
Ratusan bangkai motor berjejer di Kuburan motor Wangun Harja

GridOto.comKorlantas Polri berencana melakukan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, untuk pemilik yang lalai membayar pajak selama 5 tahun dan dua tahun berturut-turut.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali (pasal 74 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ ).

Lantas bagaimana nasib kendaraan mangkrak puluhan tahun di setiap wilayah Polres yang tak kunjung diambil pemiliknya apakah akan jadi bodong?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Motor-motor itu mungkin motor hasil curian, kalau ada motor yang melanggar lampu merah lalu tidak diambil juga oleh pemilik hingga puluhan tahun itu sih kebangetan," kata Brigjen Pol Yusri kepada GridOto.com, Kamis (4/8/2022).

"Kalau motor hasil curian gak mungkin orang tersebut mengambil kembali, bisa saja itu motor bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB, kalau ada surat-suratnya tapi tidak diambil kan kebangetan, kan gitu logikanya," sambungnya.

Kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pajak Mati Dua Tahun STNK Diblokir Bukan Lagi Wancana, Korlantas Polri Mulai Sosialisasi ke Kota-Kota Besar

Namun seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Sementara itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa