GridOto.com - Kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan yang akan diterapkan di wilayah pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini berdasarkan dengan ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi bukan tidak bisa memperpanjang tapi sebagai persyaratan pengenaan pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana Broto Adi kepada GridOto.com, Kamis (4/8/2022)
"Untuk itu yang tidak lulus atau belum uji emisi akan ada denda," sambungnya.
Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat
Tiyana juga menjelaskan bahwa untuk sistem informasi uji emisi di wilayah DKI Jakarta sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lain sebagainya.
Ditargetkan, denda PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi mulai berlaku di Jakarta sebelum Desember 2022.
Baca Juga: Siapkan Kendaraan, Pemprov Jakarta Gelar Uji Emisi di 24 Ruas Jalan
Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa digunakan untuk perawatan jalan,
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2006.
Berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR