Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Sob, Denda Uji Emisi di Jakarta Bakal Berlaku Desember 2022

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Agustus 2022 | 07:40 WIB
Ilustrasi motor gagal lolos tes uji emisi
Farhan
Ilustrasi motor gagal lolos tes uji emisi

GridOto.com - Kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan yang akan diterapkan di wilayah pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini berdasarkan dengan ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi bukan tidak bisa memperpanjang tapi sebagai persyaratan pengenaan pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana Broto Adi kepada GridOto.com, Kamis (4/8/2022)

"Untuk itu yang tidak lulus atau belum uji emisi akan ada denda," sambungnya.

Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat

Tiyana juga menjelaskan bahwa untuk sistem informasi uji emisi di wilayah DKI Jakarta sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lain sebagainya.

Ditargetkan, denda PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi mulai berlaku di Jakarta sebelum Desember 2022.

Baca Juga: Siapkan Kendaraan, Pemprov Jakarta Gelar Uji Emisi di 24 Ruas Jalan

Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa digunakan untuk perawatan jalan,

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2006.

Berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa