Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Ingin Lunasi Cicilan Mobil Pribadi, Pemuda Ini Gadaikan Daihatsu Sigra dan Gran Max Rekannya

Dia Saputra - Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:23 WIB
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menunjukan barang bukti hasil kejahatan Gavin saat di Polres Batu, Rabu (03/08)
suryamalang.com/beni
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menunjukan barang bukti hasil kejahatan Gavin saat di Polres Batu, Rabu (03/08)

GridOto.com - Niat hati ingin lunasi cicilan mobil pribadi, seorang remaja asal Batu dibekuk polisi.

Pasalnya tindakan Gavin Zahra Ajiaram (23) asal Kecamatan Pujon, Batu justru merugikan rekannya.

Gimana tidak, Gavin menggadaikan enam mobil rekannya yang terdiri dari Daihatsu Sigra, Xenia, dan Gran Max.

Hal itu disampaikan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, dikutip dari SuryaMalang.com.

"Benar, enam mobil itu terdiri dari tiga Sigra, dua Xenia dan satu Gran Max," buka AKBP Oskar Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, total ada sembilan korban yang dirugikan oleh Gevin sejak Januari hingga Maret 2022.

"Awalnya pelaku mendatangi korban yang ia kenal untuk meminjam mobil dengan berbagai alasan," lanjutnya.

Ia mengatakan, salah satu alasan yang sering dipakai pelaku adalah menyewa unit kendaraan.

Alasan lain yang disampaikan Gavin adalah untuk menjemput keluarga, tazkia, maupun kepentingan pribadi.

Baca Juga: Body Mulus Pajak Hidup Daihatsu Sigra Bekas di Kisaran Rp 80 Jutaan, Nih Tahunnya

Setelah berhasil dipinjam, mobil korban digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang beragam.

"Untuk gadainya mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 28 juta," tutur Kapolres Batu.

Modus yang dilakukan Gavin terbongkar ketika korban tidak dapat menghubungi pelaku kembali.

Sedangkan para korban membutuhkan uang dari Gavin yang belum lunas menyewa.

"Mereka melaporkan ke Polres Batu, lalu kami telusuri hingga mengetahui keberadaannya ada di Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Oskar.

Harapan Gavin bisa lolos dari jerat hukum pun pupus karena keberadaannya diketahui petugas.

Saat ditanya petugas, ternyata uang hasil kejahatannya digunakan untuk melunasi angsuran mobil pribadinya.

Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Remaja Asal Malang Gadaikan 6 Mobil Temannya, Uang Dipakai Melunasi Cicilan Mobil Pribadinya

Editor : Hendra
Sumber : Suryamalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa