GridOto.com - ETLE Mobile berbasis ponsel mulai diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan ETLE Mobile mulai berlaku sejak Senin (01/08/2022).
"Yang ditindak menggunakan ETLE Mobile hanya pelanggaran kasat mata," buka Hadi Wahyudi dikutip dari NTMCPolri.info.
Salah satu pelanggaran kasat mata yang ditindak adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melanggar rambu.
"Selain itu, kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis juga kami tindak," tutur Hadi.
Hadi menyampaikan, tercatat ada 276 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile sejak hari pertama berlaku.
Ia menegaskan, 268 di antaranya adalah tidak memakai helm, melanggar rambu dan marka jalan.
"Yang melanggar rambu dan marka jalan hanya 8 kendaraan, sisanya tidak memakai helm," tegasnya.
Hadi menuturkan, sosialisasi ETLE Mobile sudah dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dari jauh-jauh hari.
"Kalau tidak salah sosialisasi dilakukan sejak awal Juli 2022 terkait ETLE Mobile ini," ungkapnya.
Selama sosialisasi berlangsung, masyarakat diberi tahu bagaimana cara petugas mengambil gambar menggunakan ETLE Mobile.
"Dengan adanya ETLE Mobile, kami harap masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas dan tidak melanggar rambu lalu lintas," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR