Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov Jateng Kejar PAD Pajak Kendaraan, Bapenda Dukung Peniadaan KTP untuk Balik Nama

Dia Saputra - Rabu, 3 Agustus 2022 | 08:36 WIB
ilustrasi wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat.
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
ilustrasi wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat.

GridOto.com - Pemprov Jawa Tengah (Jateng) terus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemprov Jateng untuk mendorong PAD adalah dengan mengejar piutang dari wajib pajak.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu dikutip dari TribunJateng.com.

"Potensi PAD dari pajak kendaraan di Jateng sekitar 19 juta, sedangkan yang aktif membayar pajak hanya 16,5 juta kendaraan," buka Peni Rahayu.

Peni menegaskan, 2,5 juta kendaraan yang masih menunggak pajak sedang ditelusuri keberadaannya.

Menurut Peni, beberapa kendaraan yang tidak membayar pajak adalah yang mangkrak, hasil curanmor, dan pelat merah.

Saat ditanya soal wacana peniadaan KTP untuk balik nama kendaraan, Peni menilai Bapenda Jateng sangat mendukung.

Sebab hal itu dirasa menjadi kendala para wajib pajak yang membeli kendaraan bekas dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak. 

"Beberapa penunggak pajak berasal dari wajib pajak yang kesulitan balik nama usai membeli kendaraan bekas," lanjutnya.

Baca Juga: Pajak Mati Dua Tahun STNK Diblokir Bukan Lagi Wancana, Korlantas Polri Mulai Sosialisasi ke Kota-Kota Besar

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa