Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Pakai Kompromi, Walaupun SIM Aktif Tapi Jika Pajak STNK Mati Kendaaraan Bakal Disita Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:16 WIB
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.
Tribunjogja.com
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.

GridOto.com - Gak pakai kompromi apabila pajak STNK 5 tahunan ditambah 2 Tahun mati kendaraan bakal langsung disita Polisi.

Bahkan walaupun pengendara masih memiliki SIM aktif penindakan sita motor akan tetap berlanjut.

Penindakan sita motor bodong itu nantinya akan mengikuti aturan Korlantas Polri yang mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya. Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita," kata Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Selasa (2/8/2022).

"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya, setelah dendanya dibayar kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan," sambungya.

Sekadar informasi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut- turut tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Bukan Cuma Pajak Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Bodong Jika STNK 5 Tahunan Gak Dibayar

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong saat ini karena berbagai hal.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Patokan Kapan Waktu yang Pas Ganti Air Radiator Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa