Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Pajak Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Bodong Jika STNK 5 Tahunan Gak Dibayar

M. Adam Samudra - Senin, 1 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan 2 tahun.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri  Kombes Pol Prianto.

"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati 5 tahun dan tidak bayar pajak 2 tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," kata Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Senin (1/8/2022).

"Jadi jangan salah loh. STNK itu- kan ada yang memperpanjang  5 tahunan ditambah 2 tahun lagi dia tidak bayar pajak nah itu yang bakal dihapuskan. Jadi salah persepsi jika tidak bayar pajak 2 tahun bisa diblokir,"  sambungnya lagi.

Artinya, penghapusan data kendaran bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

Kemudian, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.
 
Lebih jauh, berikut ketentuannya seperti tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
 
Baca Juga: Sebanyak 70 Juta Kendaraan Terancam Dihapus Data STNK-Nya Akibat Nunggak Pajak

Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.

Hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.
 
Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa