Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Imbas Odong-odong Maut yang Terjadi di Serang, Beberapa Wilayah Ini Sudah Larang Pengoperasiannya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 31 Juli 2022 | 14:47 WIB
Imbas dari insiden odong-odong maut di Serang bikin beberapa daerah larang pengoperasiannya.
Kompas.com/Rasyid Ridho
Imbas dari insiden odong-odong maut di Serang bikin beberapa daerah larang pengoperasiannya.

GridOto.com - Imbas dari insiden kecelakaan odong-odong maut di Serang, Banten akhirnya membuat beberapa daerah melarang operasionalnya di jalan raya.

Sebut saja Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang, Banten serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang sudah melarang operasional odong-odong.

Kanit Patwal Satlantas Polres Lebak, Ipda Agung menyebutkan kalau larangan odong-odong untuk beroperasi sebetulnya sudah berlaku sejak awal Juli 2022 lalu.

Tapi dengan adanya insiden odong-odong maut di Serang, membuat polisi semakin gencar untuk meningkatkan sosialisasi aturan tersebut.

Penindakan odong-odong di wilayah hukum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Tribunjakarta.com
Penindakan odong-odong di wilayah hukum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

"Kami gencarkan larangan bagi pemakai atau pemilik odong-odong supaya tidak beroperasi di jalan raya, kalau masih ditemukan mala akan dilakukan penindakan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Agung menambahkan penindakan yang dilakukan juga tergolong tegas, mulai dari penilangan hingga penyitaan unit odong-odong yang digunakan.

Langkah ini diambil lantaran odong-odong dinilai tidak layak beropasi di jalan raya karena tak memenuhi unsur standar keselamatan lalu lintas.

Hal serupa juga dilakukan oleh Polres Pemalang yang ikut melarang operasional odong-odong di jalan.

AKBP Ari Wibowo selaku Kapolres Pemalang menjelaskan, dirinya mengimbau secara persuasif agar odong-odong tidak lagi dioperasikan di jalan raya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa