Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Baru 2022

Pajak Kendaraan Bermotor Mobil Baru Honda HR-V SE, Segini Biayanya

Aries Aditya Putra - Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:15 WIB
Mobil baru Honda HR-V SE
Aries Aditya/GridOto.com
Mobil baru Honda HR-V SE

GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) salah satu komponen biaya yang juga perlu dipersiapkan pemilik mobil baru.

Paling tidak biaya ini dibutuhkan setelah mobil baru digunakan selama setahun.

Sebab, PKB tahun pertama sudah dibayarkan pertama kali dan sudah termasuk dengan harga mobil baru.

Tapi sebetulnya berapa sih biaya yang dibutuhkan buat buat pemilik Honda HR-V SE terbaru?

Pajak Kendaraan Bermotor Honda HR-V SE
Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor Honda HR-V SE

Baca Juga: Mobil Baru Honda HR-V SE, Akselerasinya Lebih Lambat dari BR-V?

Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan, PKB Honda HR-V SE sebesar Rp 5,355 juta.

Dan ini merupakan pajak mobil atas nama perusahaan. Bukan pajak progresif.

Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.

Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 5,498 juta.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa