GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) salah satu komponen biaya yang juga perlu dipersiapkan pemilik mobil baru.
Paling tidak biaya ini dibutuhkan setelah mobil baru digunakan selama setahun.
Sebab, PKB tahun pertama sudah dibayarkan pertama kali dan sudah termasuk dengan harga mobil baru.
Tapi sebetulnya berapa sih biaya yang dibutuhkan buat buat pemilik Honda HR-V SE terbaru?
Baca Juga: Mobil Baru Honda HR-V SE, Akselerasinya Lebih Lambat dari BR-V?
Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan, PKB Honda HR-V SE sebesar Rp 5,355 juta.
Dan ini merupakan pajak mobil atas nama perusahaan. Bukan pajak progresif.
Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.
Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 5,498 juta.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR