GridOto.com- Mata elang atau istilah debt collector sangat meresahkan masyarakat.
Mata elang, merupakan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan, mengawasi kendaraan yang dicurigai menunggak cicilan kredit.
Apabila identitas kendaraan sesuai dengan yang dicari, mata elang akan melakukan pengejaran kendaraan tersebut.
Beberapa kejadian bentrok fisik tak terhindari ketika ambil paksa kendaraan dilakukan mata elang.
Karenanya kepolisian melakukan berbagai tindakan untuk mengantisipasi tindak kekerasan itu.
Salah satunya, unit Reskrim Polsek Cengkareng kembali melakukan sidak di beberapa titik rawan debt collector atau mata elang (matel) pada Senin (25/7/2022).
Dalam sidak kali ini, sebanyak enam orang yang diduga debt collector ditangkap.
"Kami amankan ada 6 orang,” kata AKP Ali Barokah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng.
Menurut AKP Ali, sidak kali ini dilakukan di sejumlah titik yakni di wilayah Cengkareng Timur dan Cengkareng Barat.
Baca Juga: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapan Professional Collector
Pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait praktik oknum debt collector di wilayah tersebut.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR