GridOto.com - Juru parkir (jukir) liar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat mulai berkeliaran.
Jukir liar di Citayam Fashion Week itu memanfaatkan trotoar dan jalur sepeda sebagai lahan parkirnya.
Melansir hukumonline.com, parkir liar di trotoar bisa mengganggu hak pejalan kaki yang melintas di kawasan sekitar.
Hal itu sesuai yang tertulis di UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 ayat 1.
Jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir kendaraan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 274 ayat 2.
Pada Pasal 274 ayat 2 dijelaskan, pemilik kendaraan akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Saksi parkir liar di trotoar juga tertulis di UU Nomor 22 Tahun 2002 LLAJ Pasal 275 ayat 1 yang berisi :
"Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000"
Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:
Baca Juga: Jukir Liar Bermunculan di Citayam Fashion Week, Trotoar Disulap Jadi Lahan Parkir
"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki"
Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk sebagai lahan parkir liar.
Sekarang sudah tahu kan sanksi parkir liar di trotoar, jangan sampai kena denda sob.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Hukumonline.com |
KOMENTAR