GridOto.com - Ramai soal penghapusan data kendaraan karena STNK dibiarkan mati selama 2 tahun akan diterapkan kepada masyarakat yang telat membayar pajak.
Bagaimana aturan rinci dari regulasi tersebut?
Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri yang kini jabat Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhamad Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.
Menurutnya, ada ketentuan pada pasal 74 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009, menyatakan bahwa kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus atas dasar, permintaan pemilik dan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident.
Kemudian diayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident adalah; a. kendaraan yang rusak berat dan b. Kendaraan yang tidak melakukan penelitian ulang 2 kali setelah masa berlaku habis.
"Ketentuannya memang ada dan jelas demikian. Akan tetapi di Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, kita jabarkan lebih lembut," kata Taslim kepada GridOto.com, Minggu (24/7/2022).
Misalnya, dalam Pasal 84 Perpol menyatakan bahwa kendaraan yang akan dihapus, sebelumnya diberikan tempo waktu 3 bulan, pertama diberikan peringatan.
"Peringatan apabila dalam tempo sebulan tidak diindahkan akan diberikan peringatan kedua dan apabila dalam tempo satu bulan setelah peringatan kedua tidak diindahkan akan diberikan peringatan ke-3," tegasnya.
"Hal ini kita jabarkan oleh karena ayat (3), pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang," sambung Taslim.
Baca Juga: Toyota Grand New Kijang Innova Diesel Bekas 2012-2013 Dijual Mulai Rp 150 Juta
Ia menyampaikan, wacana ini sebenarnya didasarkan oleh beberapa hasil evaluasi data PT Jasa Raharja, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kepolisian.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR