Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Usul Single Data Menghindari Simpang Siur Jumlah Kendaraan

Hendra - Minggu, 24 Juli 2022 | 07:47 WIB
Single data kendaraan penting agar mengetahi wajib pajak yang menunggak
Wisnu/GridOto.com
Single data kendaraan penting agar mengetahi wajib pajak yang menunggak

GridOto.com- Single data penting untuk menghindari simpang siur berapa jumlah sebenarnya kendaraan terjadi di antara 3 instansi berwenang.

Ketiga instansi yang diharapkan dapat menerapkan single data yakni Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja

Single data merupakan kode yang dimiliki oleh sebuah kendaraan yang dipakai bersama oleh instansi di atas.

Brigjen Drs. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengusulkan adanya penerapan single data. 

"Single Data ini penting untuk menghindari perbedaan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat yang ada. Kita akui memang ada perbedaan," ungkap Brigjen Drs. Yusri Yunus kepada GridOto.com.

Sebagai contoh menurut Brigjen Yusri, data di kepolisian saat ini jumlah kendaraan bermotor yang tercatat adalah 149 juta unit kendaraan. 

Sementara data yang ada di Dinas Pendapatan Daerah seluruh Indonesia berjumlah 113 Juta unit kendaraan atau lebih sedikit dibanding Polri. 

Bahkan untuk Jasa Raharja jumlahnya makin kecil lagi yakni 103 juta unit kendaraan. 

Menurut Yusri sumber perbedaan karena masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Baca Juga: Diguyur Berbagai Diskon, Catat Nih Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Belum Telat?

 Brigjen Yusri mencontohkan, di Kepolisian semua kendaraan yang mendaftar tentu akan dicatat dalam sistem Samsat.

"Jadi kendaraan baru atau bekas yang sudah terdaftar dengan kata lain memiliki STNK kami anggap sebagai unit kendaraan," jelasnya. 

Sementara bagi Dispenda, wajib pajak yang membayar pajak dianggap terdaftar. 

"Contoh sederhananya begini, kendaraan yang kecelakaan, hancul lebur. Sepanjang belum dicabut oleh pemiliknya, pihak Kepolisian masih menganggap sebagai unit kendaraan terdaftar," ungkap Brigjen Yusri. 

Pasalnya, sebagian besar dari pemilik kendaraan yang rusak atau hancur itu umumnya sudah tidak mau lagi bayar pajak kendaraan.

"Mereka berfikir, kendaraan sudah gak bisa dipakai untuk apa bayar pajak," bilang Brigjen Yusri. 

Sementara menurut Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 110 ayat 3 disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

"Artinya jika sepanjang pemilik tidak membayar pajak hingga 2 tahun masa berlaku STNK, secara aturan kendaraan masih terdaftar. Kami tidak bisa menghapusnya," ungkap Brigjen Yusri. 

Menurut Brigjen Yusri, dengan adanya single data ini ke depannya, pihak berwenang mengetahui jumlah wajib pajak yang taat dengan sebenarnya.

"Sehingga ada treatment, jika ada potensi menunggak misalnya memberikan surat peringatan di awal," tutupnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa