GridOto.com - Keberadaan lampu merah di Jalan Alternatif Cibubur, Jawa Barat yang merupakan lokasi kecelakaan maut truk tangki Pertamina, kini jadi fokus beberapa pihak.
Mulai dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sampai menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah salah dalam membuat lampu merah di persimpangan yang jadi lokasi kecelakaan maut Cibubur tersebut.
Mengingat segala pembangunan di Jalan Alternatif Cibubur, sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Menurut Direktur Lalu Lintas BPTJ, Sigit Irfansyah, Alternatif Cibubur bukanlah jalan nasional apabila melihat dari sejarahnya.
Kemudian Pemerintah Pusat mengalihkan statusnya menjadi jalan nasional, otomatis membuat kewenangan pun berpindah.
Sehingga untuk pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang dan lampu merah di jalan Alternatif Cibubur harus melalui persetujuan dari Pemerintah Pusat.
"Kalau yang baru sekarang statusnya jalan nasional, harusnya itu kewenangannya di Pemerintah Pusat bukan Pemkot Bekasi," katanya, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (19/07/2022).
Secara terpisah, Wilan Octavian selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat menyebutkan kalau dirinya tidak tahu adanya pembuatan persimpangan dan lampu merah ini.
Ia hanya tahu kalau BBPJN DKI Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan Persimpangan Cibubur CBD pada 2018 silam.
Baca Juga: Lampu Merah Dijadikan Kambing Hitam Kecelakaan Maut Cibubur, Pakar Safety Beri Komentar Menohok
Baca Juga: Kemenhub Tanggapi Serius Kasus Kecelakan Maut Cibubur
Usulannya memang diajukan oleh Pemkot Bekasi, tapi BBPJN DKI Jakarta dan Jawa Barat tidak mengetahui secara pasti kelanjutannya usai diajukan.
"Harusnya kewenangan pembuatannya ada di BBPJN, karena yang usulnya dari Pemkot Bekasi dan kalau untuk usul bisa dilengkapi dengan ada lampu lalu lintas dan sebagainya," tuturnya.
Sedangkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan jika lampu merah di Persimpangan Cibubur CBD dianggap tidak laik.
Mengingat kontur jalan sebelum Persimpangan Cibubur CBD memiliki turunan dengan sudut 30 derajat dan panjang 100 meter.
"Tentunya dengan kemiringan ini pengemudi kendaraan dengan barang bawaan yang berat bakal kesulitan, kami akan usulkan juga untuk membuat rambu mengurangi kecepatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Latif juga menyebutkan keberadaan lampu merah yang dipasang di Jalan Alternatif Cibubur tidak laik dan akan mengevaluasi terkait keberadaannya.
Untuk sekarang persimpangan Jalan Alternatif Cibubur sudah ditutup, terlebih setelah kecelakaan truk tangki Pertamina yang memakan 10 orang korban jiwa.
"Mungkin setelah dilakukan peninjauan kembali, bakal kami tutup secara permanen," ujarnya.
Ia melanjutkan, seharusnya lampu merah di Jalan Altrnatif Cibubur berfungsi sebagai lampu peringatan agar berhati-hati dengan kendaraan dari CBD.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Cibubur Ditemukan, Ban Truk Tangki BBM Pertamina Ternyata Sudah Gundul
Kemudian untuk rambu tanda mengurangi kecepatan kendaraan bakal ditambah untuk mengurangi adanya kecelakaan lainnya.
"Iya nanti kami lihat atau mungkin akan kami tambah," beber Latif.
Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan, lampu merah di Jalan Alternatif Cibubur diketahui sudah diuji coba sejak Januari 2022 lalu.
Persimpangannya dibuat dengan fasilitas traffic light, berdasarkan permohonan yang dibuat pengembang kawasan Citra Grand Cibubur CBD.
Hal tersebut sudah tertulis dalam surat yang diajukan PT Ciputra Nugraha Internasional dengan Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 pada 13 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi Dinilai Keliru Bikin Lampu Merah Simpang Cibubur CBD Hingga Terjadi Kecelakaan Maut.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR