GridOto.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanggapi kecelakaan maut truk tangki BBM Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.
Truk tangki BBM Pertamina tersebut menabrak 2 unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua pada Senin (18/7/2022) lalu dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.
“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (20/7/2022).
Ia menyebut, pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk menjaga keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.
Dirinya pun mengingatkan kembali untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan.
Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.
Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Cibubur Ditemukan, Ban Truk Tangki BBM Pertamina Ternyata Sudah Gundul
Tak hanya itu, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” jabar Hendro.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR