Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Tanggapi Serius Kasus Kecelakan Maut Cibubur

M. Adam Samudra - Rabu, 20 Juli 2022 | 08:35 WIB
Suasana di lokasi kecelakaan maut Cibubur
Vedhit/GridOto.com
Suasana di lokasi kecelakaan maut Cibubur

GridOto.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanggapi kecelakaan maut truk tangki BBM Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.

Truk tangki BBM Pertamina tersebut menabrak 2 unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua pada Senin (18/7/2022) lalu dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.

“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (20/7/2022).

Ia menyebut, pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

Tak hanya itu, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk menjaga keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

Dirinya pun mengingatkan kembali untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.

Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Cibubur Ditemukan, Ban Truk Tangki BBM Pertamina Ternyata Sudah Gundul

Tak hanya itu, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” jabar Hendro.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa