Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

harga motor bekas

Yamaha Aerox 155 Bekas Harganya Mulai Rp16 Jutaan Pajak Hidup

Rudy Hansend - Senin, 18 Juli 2022 | 14:16 WIB
Harga motor bekas Yamaha Aerox mulai Rp 16 jutaan, pajak hidup
Rudy Hansend
Harga motor bekas Yamaha Aerox mulai Rp 16 jutaan, pajak hidup

GridOto.com - Favoritnya kaum milenial, Yamaha Aerox 155 bekas ternyata harganya mulai Rp 16 jutaan pajak tahunan hidup.

Yamaha Aerox 155 bekas menjadi salah satu skuter matik (Skutik) yang banyak diminati oleh para milenial zaman sekarang.

Skutik gambot Yamaha Aerox 155 bekas ini memiliki beberapa tipe, mulai dari Standar, R-Version, dan S-Version.

Unit baru Yamaha Aerox 155 dibanderol mulai dari Rp 24,795 juta on the road Jakarta.

Namun buat yang tertarik dengan Yamaha Aerox 155 tapi budgetnya di bawah Rp 20 juta, unit bekasnya bisa dijadikan pilihan.

"Untuk motor matik berbodi gambot, Yamaha Aerox bekas lagi banyak yang cari terutama kaum milenial," ujar Kusuma Adi, selaku pemilik dealer motor bekas Pelita Motor, Serpong, Tangerang, Senin (18/7/2022).

"Kebanyakan peminatnya kaum milenial yang hobi modifikasi," lanjutnya.

Untuk harga unit bekas Yamaha Aerox 155, biasanya tergantung dari tipe, kondisi motornya dan pajak tahunan.

"Tapi untuk yang kondisinya mulus dan pajak hidup harganya mulai Rp 16 jutaan, itu buat Aerox yang tahun 2017," jelas Adi.

Baca Juga: Harga Motor Bekas di Bawah Rp 4 Juta, Berikut Ini Pilihannya

Buat yang berminat membeli Yamaha Aerox Bekas keluaran tahun 2017-2020, silakan simak daftar harganya di bawah ini:

        Tipe Tahun     Harga
Yamaha Aerox 2017 Rp 16,8 juta
Yamaha Aerox 2018 Rp 17,6 juta
Yamaha Aerox 2019 Rp 18 juta
Yamaha Aerox 2020 Rp 20,3 juta

Catatan:

*Harga Yamaha Aerox 155 bekas ini tergantung dari kondisi motor dan juga daerahnya.

*Harga bisa berbeda dengan dealer motkas lainnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Takut Duluan, Sebenarnya Polisi Dilarang Periksa SIM dan STNK Tanpa Surat Perintah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa