Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stop Menyebar Foto Korban Kecelakaan, Hukumannya Bisa Enam Tahun Dibui atau Denda Rp 1 Miliar

Harun Rasyid - Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:45 WIB
Sebar foto korban kecelakaaan bisa kena UU ITE, hukumannya bisa enam tahun penjara
NTMC Polri
Sebar foto korban kecelakaaan bisa kena UU ITE, hukumannya bisa enam tahun penjara

GridOto.com - Asal menyebar foto korban kecelakaan di internet semisal di media sosial bisa terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Pasalnya menyebar foto korban kecelakaan di media sosial atau platform lainnya sudah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Selain itu tindakan menyebar foto korban kecelakaan juga dinilai menyalahi aspek privasi dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan, sehingga tidak layak dikonsumsi publik.

Joel D. Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor PP Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, UU ITE Pasal 27 ayat 1 sudah jelas mengatur perihal kesusilaan yang perlu diperhatikan setiap orang.

"Menyebar foto korban kecelakaan akan berdampak negatif dan sangat tidak nyaman bagi korban, keluarga, hingga kerabatnya secara logika atau rasional. Sebab kesusilaan ini mengandung privasi seseorang yang luar biasa soal kondisi hingga bagian tubuh yang tidak patut diekspos," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (16/7/2022).

Joel menyebut, menyebar foto korban kecelakaan dinilai sangat tidak baik meskipun tujuannya untuk kepentingan informasi.

"Karena ada privasi seseorang yang bisa menciptakan situasi tidak nyaman, kalau di lokasi kejadian lebih baik bantu korban bukannya malah ambil foto," katanya.

"Makanya kalau untuk kebutuhan informasi adanya kecelakaan, sebaiknya jangan foto yang memperlihatkan korbannya. Misalnya foto saja kondisi kendaraannya," papar pria ramah yang juga seorang Profesional Safety Riding Trainer tersebut.

Baca Juga: Kisah Bos Repsol Honda Alberto Puig, Kecelakaan Mengerikan Hingga Transplantasi Tulang Sapi Demi Bisa Berjalan

Bagi yang belum tahu, isi dari aturan tersebut yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".

Maka dari itu sob, sebaiknya jangan asal foto kalau melihat adanya kecelakaan.

Himbauan Kepolisian soal larangan menyebar foto korban kecelakaan
Istimewa
Himbauan Kepolisian soal larangan menyebar foto korban kecelakaan


Sebab hukuman menyebar foto korban kecelakaan ini bukan hanya pidana selama enam tahun, tapi bisa juga denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 hingga pasal 43 UU ITE.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tips Beli Honda Jazz Gen 1 dan 2 Bekas, Kaki-kaki Rawan Diserang Penyakit Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa