GridOto.com - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol menyatakan, pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri.
Ganti rugi tersebut sebesar nilai kerusakan pada bagian bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Ganti rugi berlaku jika lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Toll Road, Irra Susiyanti, mengatakan ganti rugi berlaku jika kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.
"Iya, jadi aturan tersebut ada di Peraturan Pemerintah No 15 tentang Jalan Tol," kata Irra kepada GridOto.com, Sabtu (16/7/2022).
Menurutnya, penggantian ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain.
Sehingga pengendara yang merusak harus mengganti kerugian tersebut. Meskipun pengendara tersebut mengalami kecelakaan di tol.
Sebelumnya, mobil pikap nopol N 9942 EK menabrak pembatas jalan Tol Pandaan-Malang KM 80.400/B, Senin (11/7/2022).
Kecelakaan ini mengakibatkan sopir bernama Slamet Sugiantoro (24) mengalami luka ringan.
Kecelakaan tunggal tersebut bermula saat mobil pikap tersebut melaju dari arah Pandaan menuju Malang.
Setibanya di lokasi, laju mobil oleng ke kanan, lalu menabrak pembatas tengah jalan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR