Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengendara Wajib Ganti Rugi Jika Tol Rusak Akibat Kecelakaan

M. Adam Samudra - Minggu, 17 Juli 2022 | 06:02 WIB
Toyota Agya hantam pembatas jalan dan hangus terbakar di Exit Tol Pungkruk, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020) pukul 12.45 WIB.
Tribunsolo.com
Toyota Agya hantam pembatas jalan dan hangus terbakar di Exit Tol Pungkruk, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020) pukul 12.45 WIB.

GridOto.com - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol menyatakan, pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri.

Ganti rugi tersebut sebesar nilai kerusakan pada bagian bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol. 

Ganti rugi berlaku jika lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Toll Road, Irra Susiyanti, mengatakan ganti rugi berlaku jika kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.

"Iya, jadi aturan tersebut ada di Peraturan Pemerintah No 15 tentang Jalan Tol," kata Irra kepada GridOto.com, Sabtu (16/7/2022).

Menurutnya, penggantian ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain.

Sehingga pengendara yang merusak harus mengganti kerugian tersebut. Meskipun pengendara tersebut mengalami kecelakaan di tol.

Sebelumnya, mobil pikap nopol N 9942 EK menabrak pembatas jalan Tol Pandaan-Malang KM 80.400/B, Senin (11/7/2022). 

Kecelakaan ini mengakibatkan sopir bernama Slamet Sugiantoro (24) mengalami luka ringan.

Baca Juga: Kisah Bos Repsol Honda Alberto Puig, Kecelakaan Mengerikan Hingga Transplantasi Tulang Sapi Demi Bisa Berjalan

Kecelakaan tunggal tersebut bermula saat mobil pikap tersebut melaju dari arah Pandaan menuju Malang. 

Setibanya di lokasi, laju mobil oleng ke kanan, lalu menabrak pembatas tengah jalan. 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa