GridOto.com - Beberapa waktu lalu pihak Kepolisian mengusulkan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama (BBN) kedua dihapus.
Hal ini dikatakan untuk menertibkan data pemilik kendaraan di Kepolisian dan terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BBN 2 adalah pajak yang dibayar untuk pergantian nama pemilikan kendaraan, misalnya dari pemilik pertama ke pemilik kedua, setelah terjadi transaksi jual beli.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin pun membenarkan.
"Betul, tujuannya adalah untuk membuat masyarakat yang membeli kendaraan purna pakai/second, melakukan balik nama. Tujuannya adalah agar database ranmor valid dan update," kata Taslim saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (15/7/2022).
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2).
Menurutnya, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.
"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)," kata Yusri seperti dikutip situs Korlantas Polri.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ
Sekadar informasi, BBN sendiri dibebankan kepada pemilik kendaraan saat membeli kendaraan baik dalam kondisi baru maupun bekas.
Bahkan menurut aturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR