GridOto.com - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum sosialisasikan pemutihan pajak kendaraan, Rabu (13/07).
Dalam kesempatan itu, Uu Ruzhanul Ulum bersama rombongan yang menaiki motor gede (moge) mengunjungi beberapa unit kerja di Jabar.
Uu Ruzhanul Ulum sendiri terpantau mengendarai moge Harley-Davidson yang diduga model Street Glide saat mensosialisasikan pemutihan pajak.
Melansir Instagram.com/bapenda.jabar, unit kerja yang dikunjungi Ruzhanul Ulum adalah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Kantor Satuan Pelayanan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (KSPPJJ) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar di Cibolang Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, ia juga mengunjungi Kantor UPTD Wilayah I BMPR Jabar, di Kabupaten Cianjur bersama para rombongan.
Kepala Bapenda Jabar, Kepala Dinas Bina Marga, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar juga turut menemani Ruzhanul Ulum.
Pertemuan dengan unit-unit kerja itu guna memantapkan visi misi pembangunan Jabar dengan akselerasi sektor-sektor sesuai dengan tugas pokok, fungsi dari setiap unit kerja.
Di kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Sukabumi, Ruzhanul Ulum meninjau pelayanan kepada masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ia juga mensosialisasikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Kuburan Harley-Davidson Road King Bikin Geger, Warganet : Coba di Indonesia
Ia pun membagikan bingkisan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah bersedia membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
"Saya apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak, ini ada hadiah bagi warga yang beruntung," kata Ruzhanul Ulum.
Ia juga mengajak masyarakat Jabar, khususnya para wajib pajak untuk patuh dalam membayar pajak.
"Tolong ya kasih tahu keluarga dan tetangga, ada program hapus denda pajak sampai Agustus 2022," tuturnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Panji Maulana |
Sumber | : | instagram.com/bapenda.jabar |
KOMENTAR