GridOto.com - Buat warga Kabupaten Bekasi dan sekitarnya yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi khawatir harus bepergian jauh.
Pasalnya Kepolisian Resort Polres Metro Bekasi meresmikan Gedung Pelayanan Publik Satlantas Metro Bekasi, yang berada di Jl. Kalimalang Desa Wangun harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menariknya, Gedung pelayanan publik yang baru ini terdiri dari kantor Satpas, SIM, unit lakalantas, unit GAKKUM serta Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Argadija Putra, mengatakan lalu lintas pelayanan publik di wilayah tersebut terbilang strategis.
"Yang pasti akan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Bekasi pada umumnya. Karena posisinya yang strategis mudah dijangkau dari berbagai lokasi," kata Kompol Argadija Putra kepada GridOto.com, Kamis (14/7/2022).
Selama diresmikan, Arga menyebut para pemohon terlihat lancar dalam membuat atau perpanjang SIM.
Prosesnya juga cepat, lantaran pihaknya telah mempersiapkan beberapa petugas di lokasi Satpas untuk untuk menuntun peserta pembuat SIM.
Adapun hal pertama yang harus dipersiapkan peserta sebelum datang membuat SIM, adalah membawa surat keterangan sehat dan kartu tanda penduduk (KTP).
Selanjutnya pemohon akan diarahkan ke loket, untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR