Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Coba-coba Kelabui Polisi dengan Pinjam SIM Milik Orang Lain, Ada Sanksinya Lho

M. Adam Samudra - Selasa, 12 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.com - Jangan pernah sekalipun kelabui petugas kepolisian dengan pinjam Surat Izin Mengemudi (SIM) milik orang lain, seperti saudara atau teman saat terkena razia.

Sobat pasti sudah tahu, SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor.

SIM juga menjadi bukti, bahwa pengendara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

"Praktek pinjam meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan. Akibatnya jika terjaring razia, pengendara bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri," kata AKBP Sriyanto, Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Selasa (12/7/2022).

Menurut Sriyanto, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Aturan mainnya, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM yang termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Adapun pasal tersebut berbunyi "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

SIM juga memiliki beberapa fungsi dan peranan penting bagi pengendara, di antaranya sebagai sarana identifikasi atau alat bukti jati diri seseorang.

Baca Juga: Layanan SIM Tutup Sementara Selama Hari Raya Idul Adha, Ada Dispensasi Bagi yang Jatuh Tempo

Tentu hal ini bisa diartikan, bahwa SIM juga berperan layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila diartikan secara luas, SIM jadi alat bukti bahwa pengendara sudah berhak berkendara dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.

Nah, sobat sudah memiliki SIM dong? Kalau belum segera membuat ya untuk kelengkapan berkendara dari pada pinjam punya orang lain.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ternyata Ini Waktu Yang Tepat Ganti Oli Transmisi Mobil Matik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa