GridOto.com - Jangan pernah sekalipun kelabui petugas kepolisian dengan pinjam Surat Izin Mengemudi (SIM) milik orang lain, seperti saudara atau teman saat terkena razia.
Sobat pasti sudah tahu, SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor.
SIM juga menjadi bukti, bahwa pengendara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
"Praktek pinjam meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan. Akibatnya jika terjaring razia, pengendara bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri," kata AKBP Sriyanto, Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Selasa (12/7/2022).
Menurut Sriyanto, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturan mainnya, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM yang termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Adapun pasal tersebut berbunyi "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
SIM juga memiliki beberapa fungsi dan peranan penting bagi pengendara, di antaranya sebagai sarana identifikasi atau alat bukti jati diri seseorang.
Baca Juga: Layanan SIM Tutup Sementara Selama Hari Raya Idul Adha, Ada Dispensasi Bagi yang Jatuh Tempo
Tentu hal ini bisa diartikan, bahwa SIM juga berperan layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila diartikan secara luas, SIM jadi alat bukti bahwa pengendara sudah berhak berkendara dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
Nah, sobat sudah memiliki SIM dong? Kalau belum segera membuat ya untuk kelengkapan berkendara dari pada pinjam punya orang lain.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR