GridOto.com - Warga yang tinggal di Jalan Maphilindo, Gang Burung Tikar, Kota Medan, Sumatera Utara dibuat kesal dengan keberadaan garasi liar satu ini.
Pasalnya garasi liar tersebut dibangun tepat di atas Jalan Maphilindo, Gang Burung Tikar yang kerap dilintasi masyarakat.
Parahnya lagi, keberadaan garasi liar ini sudah dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dan surat dilayangkan ke Satpol PP Kota Medan.
Hanya saja Satpol PP Kota Medan yang seharusnya bertindak cepat, malah sama sekali belum lakukan aksi untuk membongkar garasi liar tersebut.
Menurut salah satu warga yang tinggal di sekitar Jalan Maphilindo, Jeplin Tamba, Dinas PU Kota Medan sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik garasi untuk segera membongkarnya.
Sayangnya, peringatan yang sudah dilayangkan Dinas PU seperti tak diindahkan oleh pemilik garasi liar tersebut.
"Pada 2 Juni 2022 lalu Dinas PU Kota medan melalui Surat Nomor 302/PU/1450 yang ditandatangi Kadis PU, Topan Obaja Putra Ginting. Sudah menyurati Kasatpol PP Kota Medan, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan," jelasnya, dikutip dari Tribun-medan.com, Rabu (06/07/2022).
Jeplin pun membandingkan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, yang bergerak cepat dalam membongkar bangunan liar di Jalan Aman pada 14 Juni 2022 lalu.
Tapi untuk kasus garasi liar di Jalan Maphilindo malah tidak segera dibongkar, sehingga ia merasa adanya tebang pilih yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
"Kenapa kalau bangunan kedai milik warga cepat kali Satpol PP bertindang, apa karena garasi liarnya milik orang yang dulunya punya jabatan sehingga Satpol PP jadi banyak mikir?" tanyanya dengan nada kecewa.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR