GridOto.com - Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara 'stut' motor.
Meski di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tindakan tersebut dilarang.
"Gak ada (tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi GridOto.com, Minggu (10/7/2022).
Namun ternyata tindakan tersebut dilarang. Tindakan 'stut motor' bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR