GridOto.com - Bagi sobat yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kepolisian memberikan dispensasi pemegang SIM A dan C bertepatan dengan libur hari raya Idul Adha 1443H.
Sehingga jika telah terlewat tanggal masa berlaku SIM, tetap bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya
Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Lebaran 2022 sejak 9-10 Juli 2022, dapat melakukan perpanjangan pada 11 Juli 2022 tanpa harus membuat baru.
"Iya benar, jadi pelayanan SIM libur secara serentak," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo kepada GridOto.com, Sabtu (9/7/2022).
Di sisi lain, jika kartu SIM telah kadaluarsa dan tidak memperpanjang hingga 11 Juli 2022, maka tidak bisa melakukan perpanjangan atau lakukan pembuatan SIM baru.
"Apabila tidak memberlakukan perpanjang pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," paparnya.
Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru.
Syarat penerbitan SIM baru
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus ujian
Baca Juga: Sebenarnya Ada Gak Sih Batasan Maksimal Jika Mau Buat Surat Izin Mengemudi?
Usia
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR