Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Soal Stut Motor Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Juli 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi stut motor
Istimewa
Ilustrasi stut motor


GridOto.com - Sobat pasti pernah melihat adanya pemotor yang alami mogok sembari mendorongnya atau menunggu bantuan.

Ketika melihat pengendara yang motornya mogok di jalan, mungkin terlintas untuk memberikan bantuan.
 
Biasanya para pemotor akan menolong dengan cara menggunakan teknik yang dinamakan stut.
 
Teknik stut dilakukan dengan cara mendorong motor mogok dari belakang menggunakan kaki.
 
Biasanya kaki pemotor yang melakukan stut, berpijak pada knalpot ataupun footstep.
 
Namun belum lama ini viral di media sosial, bahwa bagi kendaraan yang melakukan stut motor bisa ditilang, benarkah demikian?
 
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.
 
"Belum ada aturan seperti itu. Kecuali pada saat pelaksanaan stut ada pelanggaran lain yang menyertainya, seperti tidak pakai Helm, tidak memiliki SIM, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan yang lain," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (9/7/2022).
 
Sebelumnya diberitakan, tindakan stut motor tersebut bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
 
Baca Juga: Truk Mogok di Bahu Jalan Tol Didatangi Oknum Polisi, Dikira Mau Bantu Malah Kena Tilang

Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Punya Station Wagon Bergaya Sporty, Seirit Ini Konsumsi Bensinnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa