Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Arahan Kapolda Metro Jaya, Biang Kemacetan Gara-gara Parkir Sembarangan 10 Mobil di Senopati Jaksel Diderek Petugas

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 7 Juli 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan
Dok. Sudinhub Jakarta Selatan
Ilustrasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan

GridOto.com - Sebanyak 10 mobil terpaksa harus diderek petugas di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Mobil-mobil tersebut terbukti melakukan parkir liar yang disinyalir menjadi biang keladi kemacetan di kawasan tersebut.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan, penindakan ini sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

"Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan para Kasat Lantas dan Dishub DKI Jakarta soal parkir liar tersebut," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, Irjen Pol Fadil memerintahkan jajaran Ditlantas Polda Metro untuk mencari titik-titik kemacetan khususnya akibat parkir liar yang seharusnya bisa diurai.

Menurut Irjen Pol Fadil Imran, parkir liar kerap terjadi di Jalan Suryo dan Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

"Kalau bisa setiap hari diderek itu mobil yang parkir (sembarangan) di depan," ucapnya.

Menilik dasar hukum tindakan penderekan kendaraan, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing yang tertuang dalam peraturan daerah (perda).

Kalau wilayah DKI Jakarta mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tindak Parkir Liar, Kendaraan Diderek dan Ditilang

Pada Pasal 37 ayat 1 disebutkan: "Dalam hal fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Gubernur melarang penggunaan ruang milik Jalan sebagai fasilitas Parkir."

Nah, hukuman bagi mereka yang melanggar disebutkan di Pasal 62.

a. Penguncian ban kendaraan bermotor;
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Kemudian menilik Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012, pemilik mobil yang diderek petugas akibat melanggar aturan parkir dikenakan denda Rp 500 ribu per harinya.

Editor : Panji Maulana
Sumber : Tribunnews.com,Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014,Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Canggih Banget, Ini Spesifikasi Toyota Mirai yang Bakal Hadir di GJAW

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa