GridOto.com - Nyali trio begal yang beraksi di Kota Tangerang, Banten ini langsung ciut setelah polisi membekuk mereka, pada Rabu (29/06/2022) pukul 19.00 WIB lalu.
Pasalnya trio begal tadi nekat melukai korban menggunakan celurit demi mendapatkan barang berharga.
Terhitung sudah ada tiga orang yang menjadi korban dari aksi trio begal tersebut dan ketiganya sempat menderita luka parah.
Mulai dari Ceceng Abuyajid yang menderita luka sangat parah di bagian perut, karena jadi korban begal pada 6 Agustus 2021.
Kemudian korban kedua yakni Muhammad Dzul Fahmi yang menderita luka bacok pada 9 April 2022 lalu.
Lalu korban ketiga adalah Bajuri warga Kabupaten Tangerang yang jadi korban pencurian dengan kekerasan pada 28 Juni 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan trio begal yang diamankan petugas masing-masing berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18).
"Berdasarkan tiga laporan yang sama, yakni jadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap AJ, D dan MH yang merupakan warga Terluknaga, Kabupaten Tangerang," paparnya, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (05/07/2022).
Lebih lanjut Zain menuturkan ketiga pelaku punya peran masing-masing ketika mereka melakukan aksinya.
Baca Juga: Sadis Banget, Begal Bacok Kernet Truk LPG Sampai Berlumuran Darah di Trotoar
Baca Juga: Bergerak Cepat, Polisi Tangkap 3 dari 6 Pelaku Begal Truk Gas Elpiji di Cilincing
Tersangka AJ ditugaskan sebagai eksekutor begal, lalu D dan MH berperan sebagai joki yang mengendara Yamaha Jupiter MX dan pengawas keadaan sekitar.
Trio begal itu menggunakan modus yang sama pada korban-korbannya, yakni pelaku langsung mengayunkan celurit ketika melihat target yang kedapatan berkendara sambil memainkan smartphone miliknya.
"Usai mengambil smartphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka langsung lari meninggalkan korban," imbuhnya.
Trio begal ini sekarang sudah diamankan berikut dengan barang bukti yang sudah ditemukan polisi.
Selanjutnya mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Trio Begal Teluknaga Ciut Dibekuk Polisi: Selalu Beraksi Pakai Celurit, Korbannya Luka Parah
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR