GridOto.com - Sempat naik ke level 2, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta akhirnya diturunkan lagi ke level 1, pada Rabu (06/07/2022).
Adapun penetapan PPKM di DKI Jakarta jadi level 1 ini didasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan diberlakukannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, jelas ada pelonggaran kebijakan lagi di beberapa sektor khususnya transportasi umum.
Hal ini tertulis jelas dalam poin kelima Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin tersebut dituliskan bahwa transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan rental tetap beroperasi penuh atau 100 persen selama PPKM level 1.
Tak lupa diberlakukan juga pengaturan kapasitas penumpang yang dibuat maksimal hingga 100 persen.
Walaupun begitu, para penumpang dan penyedia layanan transportasi umum tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sekadar informasi, pemerintah sempat mengubah status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 2, pada Selasa (05/07/2022).
Keputusan ini sempat diambil mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali PPKM Level 2, Transportasi Umum Terkena Dampaknya?
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 |
KOMENTAR