GridOto.com - Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Salah satu persyaratan mendapatkan SIM kendaraan perorangan di Indonesia adalah telah mencapai usia 18 tahun.
Sayangnya, persyaratan yang tercantum di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tidak mencakup batas atau usia maksimal mendapatkan SIM.
"Tidak ada (batasan usia), karena ada syarat kesehatannya, bila masih layak mengendarai kendaraan," kata salah seorang dokter di Pusdokkes Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Rabu (6/7/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.
Robby menyebut walaupun ada pemohon SIM dengan umur di atas 60 tahun masih diperbolehkan.
"Selama masih dinilai berkompetensi untuk membawa kendaraan (boleh). Umur 20 tahun pun kalau dinilai tidak berkompeten yah tidak bisa memiliki SIM. Bukan bukti identitas apalagi bukti kepemilikan kendaraan bermotor, jadi salah persepsi kalau masyarakat ketika sudah memiliki kendaraan itu artinya mereka berhak mendapatkan SIM dan sudah berkompeten," ucap Robby dihubungi secara terpisah.
Sekadar informasi, persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Baca Juga: Viral Diminta Perlihatkan SIM, Polisi Ini Justru Ditanya Balik Surat Perintah Tugas Oleh Pelanggar
Kesehatan jasmani: Penglihatan pendengaran fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif kemampuan psikomotorik kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR