Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebenarnya Ada Gak Sih Batasan Maksimal Jika Mau Buat Surat Izin Mengemudi?

M. Adam Samudra - Rabu, 6 Juli 2022 | 13:15 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian. 

Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. 

Salah satu persyaratan mendapatkan SIM kendaraan perorangan di Indonesia adalah telah mencapai usia 18 tahun.

Sayangnya, persyaratan yang tercantum di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tidak mencakup batas atau usia maksimal mendapatkan SIM.

"Tidak ada (batasan usia), karena ada syarat kesehatannya, bila masih layak mengendarai kendaraan," kata salah seorang dokter di Pusdokkes Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Rabu (6/7/2022).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.

Robby menyebut walaupun ada pemohon SIM dengan umur di atas 60 tahun masih diperbolehkan.

"Selama masih dinilai berkompetensi untuk membawa kendaraan (boleh). Umur 20 tahun pun kalau dinilai tidak berkompeten yah tidak bisa memiliki SIM. Bukan bukti identitas apalagi bukti kepemilikan kendaraan bermotor, jadi salah persepsi kalau masyarakat ketika sudah memiliki kendaraan itu artinya mereka berhak mendapatkan SIM dan sudah berkompeten," ucap Robby dihubungi secara terpisah.

Sekadar informasi, persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM. 

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI 

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI 

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII 

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI 

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII 

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum 

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Baca Juga: Viral Diminta Perlihatkan SIM, Polisi Ini Justru Ditanya Balik Surat Perintah Tugas Oleh Pelanggar

Kesehatan jasmani:  Penglihatan pendengaran  fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. 

Kesehatan rohani:  Kemampuan kognitif kemampuan psikomotorik kepribadian. 

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Resmi Dipasarkan di Pontianak, 1.000 Pembeli Pertama Dapat Keuntungan Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa