GridOto.com - Kasus mahasiswi 'salmon' berinisial HFR (23) yang viral lantaran menyerang polisi saat ditegur di Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya berakhir.
Sekadar informasi, salmon merupakan istilah untuk pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Komisaris Besar (Kombes) Budi Sartono, HFR dibebaskan setelah melalui restorative justice atau keadilan resoratif.
Kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat untuk berdamai.
"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Kombes Budi di Mapolres Jakarta Timur dilansir dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Padahal, sebelumnya status HFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Namun, Ipda RM selaku korban mengaku telah memaafkan perbuatan yang dilakukan HFR.
"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ipda RM di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, HFR juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ipda RM.
Baca Juga: Dianiaya Saat Cegat Mahasiswi Berkendara Lawan Arah, Tindakan Polisi Ini Patut Diacungi Jempol
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR