GridOto.com - Sobat GridOto jangan deh tiru ulah pengendara Suzuki Carry yang ada di video satu ini deh.
Berdasarkan postingan yang diunggah akun Instagram @gridoto, tampak Suzuki Carry di dalam video mengangkut bambu dengan jumlah yang cukup banyak.
Sayang, jumlah bambu yang diangkut Suzuki Carry tersebut melebihi kapasitas atau overload.
Buktinya muatan bambu tadi, sampai ditumpuk melebihi bagian atas kabin dari Suzuki Carry tersebut.
View this post on Instagram
Akibat muatan yang overload, pikap bikinan Suzuki itu pun sempat standing ketika melewati sebuah gundukan di jalan.
Untungnya Suzuki Carry ini enggak sampai terbalik, saat wheelie gara-gara muatan yang overload.
Kendati demikian ulah pengendara Carry tersebut jelas enggak bisa dibenarkan.
Mengingat ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pengemudi kalau ketahuan mengangkut muatan yang overload.
Baca Juga: Suzuki Carry Bekas Rp 16 Jutaan Dapat Tahun 90-an Bisa Angkut Banyak Orang
Rinciannya tertulis dalam Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal ini dijelaskan kalau pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bisa dikenakan salah satu dari dua sanksi yang sudah ditetapkan.
Yakni sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau diwajibkan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah tahu aturannya, lebih baik jangan ditiru ya ulah pengendara Suzuki Carry tadi.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @gridoto |
KOMENTAR