Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suzuki Carry Angkut Bambu Hingga Overload, Sampai Wheelie Pas Lewat Gundukan, Padahal Ada Sanksinya Lo

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 5 Juli 2022 | 13:30 WIB
Tangkapan layar Suzuki Carry yang angkut bambu sampai overload.
Instagram @gridoto
Tangkapan layar Suzuki Carry yang angkut bambu sampai overload.

GridOto.com - Sobat GridOto jangan deh tiru ulah pengendara Suzuki Carry yang ada di video satu ini deh.

Berdasarkan postingan yang diunggah akun Instagram @gridoto, tampak Suzuki Carry di dalam video mengangkut bambu dengan jumlah yang cukup banyak.

Sayang, jumlah bambu yang diangkut Suzuki Carry tersebut melebihi kapasitas atau overload.

Buktinya muatan bambu tadi, sampai ditumpuk melebihi bagian atas kabin dari Suzuki Carry tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GridOto (@gridoto)

Akibat muatan yang overload, pikap bikinan Suzuki itu pun sempat standing ketika melewati sebuah gundukan di jalan.

Untungnya Suzuki Carry ini enggak sampai terbalik, saat wheelie gara-gara muatan yang overload.

Kendati demikian ulah pengendara Carry tersebut jelas enggak bisa dibenarkan.

Mengingat ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pengemudi kalau ketahuan mengangkut muatan yang overload.

Baca Juga: Kelebihan Muatan, Suzuki Carry Pikap Ini Berakhir Nyungsep di Pinggir Jalan, Bisa Kena Sanksi Serius Tuh

Baca Juga: Suzuki Carry Bekas Rp 16 Jutaan Dapat Tahun 90-an Bisa Angkut Banyak Orang

Rinciannya tertulis dalam Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal ini dijelaskan kalau pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bisa dikenakan salah satu dari dua sanksi yang sudah ditetapkan.

Yakni sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau diwajibkan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah tahu aturannya, lebih baik jangan ditiru ya ulah pengendara Suzuki Carry tadi.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @gridoto

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa