GridOto.com - Aksi seorang mahasiswi berinisial HFR yang aniaya dan memaki polisi di kolong Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur jadi bahan pembicaraan belakangan ini.
Soalnya pada saat kejadian, HFR merasa tak terima motornya disetop lantaran melaju lawan arah hingga akhirnya nekat menabrak sang polisi di kolong Flyover Kampung Melayu.
Akibat aksi nekatnya saat melintas di kolong Flyover Kampung Melayu, sekarang HFR ditetapkan sebagai tersangka lantaran melawan petugas.
Kepala Satreskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan kalau mahasiswi tersebut dijerat Pasal 212 dan 213 KUHP tentang Melawan Petugas.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (01/07/2022).
Ia menuturkan, aksi penganiayaan yang dilakukan HFR bermula saat ia melaju menggunakan motor dari arah Jatinegara menuju Tebet, pada Kamis (30/06/2022) pagi.
Sayangnya mahasiswi ini melaju dengan melawan arah, sehingga petugas yang kebetulan berada di tempat yakni Ipda Rano Madrani mencoba menegurnya.
Kendati demikian HFR justru terus melawan dan akhirnya menabrakkan motornya ke petugas.
Setelahnya Ipda Rano Madrani langsung mengambil kunci motor HFR dan memintanya untuk duduk guna menenangkan diri.
"Tapi pelaku melawan dengan memukul petugas menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," jelas Muqaffi.
Baca Juga: Dianiaya Saat Cegat Mahasiswi Berkendara Lawan Arah, Tindakan Polisi Ini Patut Diacungi Jempol
Tak berhenti sampai situ saja, HFR juga menggigit pergelangan tangan Ipda Rano Madrani sebanyak satu kali.
Alhasil pergelangan tangan Ipda Rano Madrani berdarah akibat gigitan tersangka.
"Pelaku juga menendang paha kiri petugas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pukul lalu Gigit dan Tabrak Polisi di Kampung Melayu, Mahasiswi Pelanggar Lalin Jadi Tersangka.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR