GridOto.com - Kelakuan pengguna jalan raya untuk menghindar dari razia kepolisian selalu mengundang cerita.
Terakhir adalah modus menanyakan surat tugas kepada petugas kepolisian yang tengah bertugas.
Tapi sebenarnya apakah diperbolehkan untuk menanyakan surat tugas kepada kepolisian?
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengungkapkan pengendara yang terkena razia berhak menanyakan surat tugas kepada petugas.
"Boleh (menanyakan) kalau memang masyarakat merasa ragu itu Polisi bener atau bukan," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (29/6/2022).
Ia mengingatkan, petugas dilapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan selalu mengantongi surat tugas.
Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.
"Kita sudah ada SOP-nya, langkah-langkahnya, bagaimana melakukan tindakan penegakan hukum. Pasti dibekali surat perintah tugas, pasti ada," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria pengendara mobil viral di media sosial. Hal tersebut lantaran sebuah video yang menampilkan aksinya saat berselisih dengan dua anggota polisi.
Dalam video itu, pria tersebut diminta menunjukkan SIM. Kemudian pengendara bertanya balik soal Surat Perintah Razia (SPT) justru ada debat panjang.
Dikutip dari akun Instagram @undercover.id, seorang pemobil dihampiri dua anggota polisi lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berlangsung di daerah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Pengendara tersebut mengaku tengah berbelok ke halaman hotel, tempat dirinya bersinggah. Kala itu, dia justru dihampiri petugas dengan sepeda motor. Seketika, dia terkaget.
"Alasan bapak menghentikan saya minta surat, apa ini?" tanyanya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR