GridOto.com - Kecelakaan di tol Cipularang pada Senin pagi (27/6) membuat belasan mobil rusak ringan dan berat.
Kecelakaan di tol Cipularang ini yang berupa tabrakan beruntun sudah beberapa kali terjadi.
Padahal ada cara agar kita bisa mencegah terjadinya tabrakan beruntun seperti kecelakaan tol di Cipularang kemarin.
Pertama adalah hindari potensi terjadinya tabrakan beruntun, karena ini jenis kecelakaan paling sering terjadi.
Adrianto Sugiarto, Advisor PT Karya Fajar Ultima, Konsultan Keselamatan Jalan, menjelaskan ada cara agar kita terhindar dari tabrakan beruntun.
"Secara umum, yang paling penting jaga jarak," buka Adrianto, sapaan akrabnya.
Jaga jarak ini panduannya variatif, "Kalau tol suka kasih panduan berdasarkan kecepatan dan jarak," tambahnya.
Maksudnya, "Kalau kecepatan 50 km/jam, maka jaga jarak idealnya adalah 50 meter, kalau 100 km/jam maka jarak idealnya adalah 100 meter," jelas pria ramah ini.
Godaan terberat dari jaga jarak ini adalah, "Kadang kita tidak ikhlas apabila kasih jarak segitu, karena takut dimasuki mobil lain," terangnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Paling Aman Saat Rem Mobil Mendadak Blong
Hal lain yang mesti diperhatikan adalah kecepatan berkendara, pastikan selalu dalam batas kecepatan yang ditetapkan.
"Batas kecepatan ini berbeda-beda setiap jalan tol, ada yang 60-80 km/jam, ada yang 60-100 km/jam," tambah pria yang juga berprofesi sebagai aparatur sipil negara ini.
"Semua sudah diperhitungkan oleh insinyur pembuat jalan tol, misal dilihat dari aspek kemiringan jalan, konstruksi aspal, dan sebagainya," jelasnya.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi alias KNKT juga mencatat bahwa permasalahan utama jalan tol di Indonesia adalah speed gap.
"Di tol kadang kita temui, ada pengendara berkecepatan 40 km/jam, ada yang berkecepatan 120 km/jam," bebernya.
"Artinya ada speed gap 80 km/jam, kebayang kan kalau terjadi crash di kecepatan sedemikian," wantinya.
Dengan kecepatan segitu, menurutnya fitur keselamatan seperti airbag sudah tidak berarti.
Sehingga ia menyarankan agar selalu melaju pada batas kecepatan yang ditetapkan.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR