Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang Akhirnya Dibongkar Setelah Viral, Yuk Baca Lagi Aturannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 27 Juni 2022 | 14:40 WIB
Viral polisi tidur 20 baris yang ada di Tangerang, Banten.
Instagram @abouttng
Viral polisi tidur 20 baris yang ada di Tangerang, Banten.

GridOto.com - Viral sebuah jalan di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang dihiasi oleh 20 baris alat pembatas kecepatan atau polisi tidur.

Parahnya lagi, polisi tidur 20 baris itu ternyata punya jarak yang cukup berdekatan.

Dengan kondisi kayak gini, bisa dibilang para pengendara kayak dikocok perutnya pas lewat jalan dengan polisi tidur 20 baris tersebut.

Jalan dengan polisi tidur sebanyak ini, tentu mengundang keluhan dari para pengendara yang lewat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by About Tangerang (@abouttng)

Seperti beberapa pengendara yang merekam keluhannya saat lewati jalan kawasan Mauk dan diunggah akun Instagram @abouttng.

"Ya Allah banyak banget (polisi tidurnya)," ujar salah satu pengendara di daam video.

Untungnya sih atas permintaan dari kepolisian setempat, polisi tidur 20 baris tadi akhirnya dibongkar oleh warga sekitar.

Ngomongin soal polisi tidur, sobat GridOto mungkin ada yang belum tahu pembuatannya itu ada aturannya lo.

Baca Juga: Awas Mesin Bisa Pecah, Ahli Safety Riding Kasih Tips Biar Motor Enggak Sering Mentok Permukaan Jalan

Baca Juga: Karet Support Sokbreker Rusak, Begini Dampaknya yang Dirasakan

Hal ini sudah tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Dalam undang-undang itu disebutkan, polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas jalan punya tinggi maksimal 12 cm.

Lalu kedua sisi miringnya punya kelandaian yang sama yakni 15 persen, dengan lebat bagian atas minimal 15 cm.

Bahan untuk membuat polisi tidur juga bermacam-macam, mulai dari badan jalan, karet atau bahan lain yang bisa membuat para pengguna kendaraan melambatkan lajunya.

Ilustrasi Polisi tidur
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi tidur

Enggak cuma bentuk dan bahan pembuatnya, polisi tidur juga tidak boleh sembarangan bikin di manapun ada jalan.

Pasalnya ada tiga tempat yang disetujui untuk dipasang polisi tidur, yakni lingkungan pemukiman , jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi dan jalan lokal kelas IIIC.

Terkait jalan kelas IIIC ini sudah ada ketentuannya, yakni jalan yang bisa dilalui oleh kendaraan bermotor dan kendaraan bermuatan dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang 9.000 mm dan muatan terberat yang diizinkan hanya 8 ton.

Kalau sampai ada yang berani bikin polisi tidur secara asal, hati-hati bisa dapat sanksi yang enggak main-main.

Baca Juga: Ini Penyebab Mesin Honda BeAT Fi Mati Saat Lewat Polisi Tidur

Baca Juga: Komponen Ini Bakal Rusak Kalau Kalian Sering Hajar Polisi Tidur Dengan Kecepatan Tinggi

Aturannya sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mulai dari Pasal 274 yang berisi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan bisa dipenjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Hingga Pasal 275 yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan bisa mendapat sanksi.

Entah itu hukuman penjara paling lama satu bulan atau membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by About Tangerang (@abouttng)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa