Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Berapa Sih Biaya Ganti Alamat di STNK? Ini Kata Korlantas

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 Juni 2022 | 20:00 WIB
Perpanjangan STNK kendaraan nanti wajib tercatat sebagai peserta BPJS aktif
Wisnu/GridOto.com
Perpanjangan STNK kendaraan nanti wajib tercatat sebagai peserta BPJS aktif

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.

Penggunaan nama tokoh Betawi ini disebut sebagai bentuk apresiasi atas peran sosok tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.

Bagaimana dengan warga yang tempat tinggalnya mengalami perubahan nama jalan dalam menurus surat-surat dokumen penting seperti STNK dan BPKB?

Warga diharuskan mengganti data identitas pada KTP terlebih dahulu menyesuaikan nama jalan yang baru.

Kemudian dokumen kendaraan STNK dan BPKB diwajibkan untuk diubah.

Nah, berapakah biaya ganti alamat pada STNK?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK sepeda motor Rp 100 ribu sementara untuk mobil Rp 200 ribu," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, Sabtu (25/6/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, ketidaksesuaian identitas di dalam dokumen akan mengurangi nilai dan memerlukan tambahan keterangan untuk memastikan siapa pemiliknya.

Sementara itu, dari perspektif sosial, karena bertujuan melayani masyarakat, pihaknya pun memahami bahwa masyarakat masih memiliki kesulitan atau hambatan dalam mengubah data pada STNK maupun BPKB.

Baca Juga: Nama Jalan di Jakarta Diganti, Perlukah Ubah Alamat STNK-BPKB, Apakah Kena Biaya?

Oleh karenanya, perubahan dokumen STNK dan BPKB bisa dilakukan jika masyarakat sudah mengganti dokumen awal seperti KTP dan KK miliknya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh Betawi dijadikan nama jalan baru di Jakarta, seperti Mpok Nori, Haji Bokir, hingga Tino Sidin.

Dilansir dari laman PPID Jakarta, berikut ini daftar 8 nama jalan baru di Jakarta Pusat.

1. Jalan Raden Ismail (menggantikan Jalan Buntu, Jakarta Pusat)
2. Jalan Mahbub Djunaidi (menggantikan Jalan Srikaya, Jakarta Pusat)
3. Jalan M. Mashabi (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakarta Pusat)
4. Jalan H.M Saleh Ishak (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakarta Pusat)
5. Jalan Tino Sidin (menggantikan Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat)
6.Jalan Abdullah Ali (menggantikan Jalan SMP 76, Jakarta Pusat)
7. Jalan A. Hamid Arief (menggantikan Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5, Jakarta Pusat)
8. Jalan H. Imam Sapi'ie (menggantikan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat)

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa