GridOto.com - Tak melakukan konfirmasi pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa membuat STNK terblokir.
Hal tersebut terjadi pada pemilik akun Facebook Edi yang mobilnya terekam melanggar ETLE hingga 9 kali.
Edi membagikan ceritanya tersebut ke grup Facebook Motuba pada Selasa (21/6/2022).
"Mau bayar pajak tahunan, cek di apk RanMor, status Blokir ETLE, lalu cek di PMJ (Polda Metro Jaya, red), ada 9 ETLE," ujarnya dalam postingan tersebut.
Ia pun menunjukkan buktinya dengan melampirkan foto tangkapan layar dari situs PMJ.
Tampak terdapat 9 pelanggaran tercatat yang mana seluruh kesalahannya sama yakni tak mengenakan sabuk pengaman.
Menurut pengunggah, kesalahan tersebut bukan dilakukan olehnya melainkan orang tuanya yang mengendarai mobil tersebut.
"Maaf ini yang tidak pakai seat belt adalah orang tua saya sendiri. Bingung jadinya mau kasih tahu gimana lagi, akhirnya ya udah kena sampai 9 kali," ceritanya.
Untuk membuka blokir STNK-nya, Edi mau tak mau harus membayar terlebih dahulu denda yang dikenakan.,
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Facebook.com/group/motuba.id |
KOMENTAR