GridOto.com - Beredar video di grup WhatsApp yang menyebutkan adanya pemotor ditilang, lantaran berkendara menggunakan sandal di Terminal Terboyo, Semarang, Jawa Tengah.
“Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang,” tulis dalam postingan tersebut.
Mendengar kabar tersebut, Polda Jawa Tengah (Jateng) langsung angkat bicara dan menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoax.
“Terkait isu yang berkembang di masyarakat, karena adanya salah pemahaman terkait imbauan memakai alat pelindung kaki," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, Jumat (17/6/2022).
Kombes Pol Iqbal mengaskan, pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal.
Polda Jateng pun mengimbau pengendara roda dua untuk menggunakan sepatu terkait keselamatan di jalan.
Menurutnya, kaki akan lebih terlindungi jika pengendara menggunakan sepatu dibanding sandal.
Penggunaan sepatu meminimalisi sentuhan dengan aspal secara langsung jika terjadi kecelakaan di jalan.
“Terkait masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, dengan ini ditegaskan bahwa Polri tidak akan melakukan penilangan namun akan melakukan imbauan dan edukasi,” ujar Kombes Pol Iqbal.
Baca Juga: Satlantas Polresta Banyumas Tilang Ribuan Pelanggar, Pengendara yang Memakai Sandal Jepit Aman
Imbauan ini juga sebagai wujud kepedulian Polda Jateng terhadap keselamatan pengendara di jalan.
Pihaknya pun menyarankan pengendara motor untuk menggunakan pakaian yang dapat melindungi diri dengan baik.
"Polda Jateng menegaskan bahwa Polri sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya," tutur Iqbal lagi.
"Untuk itu, masyarakat diminta menggunakan kelengkapan diri yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara seperti helm full face, jaket serta penutup kaki seperti sepatu yang menutup kaki secara sempurna," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribratanews.polri.go.id |
KOMENTAR