Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satlantas Polresta Banyumas Tilang Ribuan Pelanggar, Pengendara yang Memakai Sandal Jepit Aman

Dia Saputra - Minggu, 19 Juni 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2022, Satlantas Polresta Banyumas tidak menilang pengendara yang memakai sandal jepit.
Kompas.com
Ilustrasi Operasi Patuh 2022, Satlantas Polresta Banyumas tidak menilang pengendara yang memakai sandal jepit.

GridOto.com - Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menindak 2.500 pelanggar selama Operasi Patuh 2022.

Ribuan pelanggar itu ditindak melalui ETLE selama gelaran Operasi Patuh Candi 2022 sejak Senin hingga Sabtu (13-18 Juni 2022).

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu menjelaskan, Operasi Patuh Candi akan digelar sampai 26 Juni mendatang.

"Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas," tutur Edy Suranta Sitepu dikutip dari Ntmcpolri.info.

Edy mengatakan, seluruh penilangan selama gelaran operasi berlangsung dilakukan melalui ETLE kecuali pengguna knalpot brong.

"Untuk pengguna knalpot brong kami tilang melalui Mobile Sigap, yang mana petugas memotret menggunakan ponsel," lanjutnya.

Saat ditanya soal pelanggar yang mendominasi, Edy menyebut pengendara motor lebih banyak jumlahnya.

"Pelanggaran yang sering ditemui pada pekan pertama adalah tak menggunakan helm, melawan arus, dan knalpot brong," jelas Edy.

Di sisi lain, Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan tidak ada tilang untuk pengendara yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Masih Pada Bandel, Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2022 Puluhan Ribu Pengendara Motor Ditindak Polisi

"Kami hanya mengimbau pengendara motor agar tak pakai sandal jepit demi keselamatannya," ungkap Bobby Anugrah Rachman.

Hal tersebut sesuai imbaun Polda Metro Jaya yang disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, Senin (13/06/2022).

Irjen Firman Santyabudi menegaskan, penggunaan sandal jepit saat berkendara memang kurang safety.

Pasalnya sandal jepit kurang memberikan perlindungan pengendara apabila terjadi kecelakaan di jalan.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa