GridOto.com - Beberapa waktu lalu muncul wacana usulan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Seperti diketahui, usulan penerbitan SIM dialihkan dari Polri ke Kemenhub diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut idealnya proses penerbitan SIM tidak sepenuhnya menjadi kewenangan polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, maupun penegakan hukum.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memberi tanggapan usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).
Firman juga merespons usulan mengenai penerbitan SIM dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan lewat revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Dirinya menyebut usulan merupakan hal yang biasa, apalagi kata dia, polisi hanya sebagai pihak pelaksana di lapangan.
"Kami kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM. Undang-undangnya masih kita, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," ujar Firman dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/6).
"Usulan saya kira biasa dalam demokrasi, kita kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM," katanya lagi.
Firman enggan berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih diamanatkan undang-undang dalam penerbitan SIM.
Baca Juga: Simak Sob, Korlantas Polri Sedang Mengkaji SIM C Umum Khusus Ojol
"Undang-undangnya masih dari Polri, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora menyebutkan soal peningkatan pelayanan yang sudah dilaksanakan terkait dengan pelayanan SIM.
"Pertama, Polri sudah mengembangkan pelayanan dengan membangun SIM corner yang berada di mal-mal dan tempat pelayanan masyarakat," sebut Tora saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (18/6/2022).
Kemudian, lanjutnya, ada SIM keliling, untuk ujian SIM ada SIM Nasipnal Presisi (SINAR).
Lalu ada e-AVIS ujian teori sim, ada pula peningkatan e-drive untuk ujian sim.
"Adapun e-drive ini di dalam sistem ujian praktik, jadi supaya tidak ada lagi kesan di situ polisi bermain-main tentang ujian sim, jadi semua serba sistem supaya akuntabilitasnya terlihat ada pertanggungjawabannya," jelas Tora.
Dengan telah dilaksanakannya peningkatan pelayanan SIM yang dilakukan Polri, diharapkan dapat memuaskan masyarakat.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar, Gampang Cuma 12 Langkah!
"Jadi peningkatan pelayanan dilakukan supaya tidak ada komplain, semua pelayanan transparan. Termasuk perpanjangan SIM dan sebagainya hingga delivery SIM," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dijamin Tidak Bakal Gagal Ujian, Korlantas Polri akan Siapkan Kunci Jawaban Saat Pembuatan SIM
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR