Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Pada Bandel, Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2022 Puluhan Ribu Pengendara Motor Ditindak Polisi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 15 Juni 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2022
Vedhit/GridOto.com
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2022

GridOto.com - Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar oleh Korlantas Polri mulai Senin, 13 Juni 2022.

Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, pihak kepolisian mencatat ada lebih dari 20.000 kasus pelanggaran yang telah ditindak.

Mayoritas pelanggar Operasi Patuh Jaya 2022 adalah pengendara motor.

"Kami laporkan berdasarkan harian dari posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Polda jajaran pada hari Senin yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung dari 13-26 Juni 2022.

Selama operasi tersebut, polisi akan melakukan tindakan dengan dua cara, yakni dengan tilang,  baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.

Adapun Ahmad menyebut secara rinci penindakan pada hari pertama tersebut.

"Dari 20.047 kasus, 2.698 penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) dan 17.349 penindakan lewat cara teguran," katanya.

Dari keseleruhan angka tersebut, sebanyak 8.378 pelanggaran dilakukan oleh pemotor.

Pelanggaran terbanyak pemotor berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran.

Baca Juga: Yamaha NMAX Tak Bertuan Diamankan, Polisi Menduga Pemiliknya Kabur

Kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303 pelanggaran.

Serta kasus melawan arus sebanyak 508 pelanggaran.

Lebih lanjut, pelanggar yang mengendarai mobil serta kendaraan khusus lainnya mencapai 2.578 kasus.

Tercatat, pelanggaran paling banyak adalah kendaraan yang melebihi muatan sebanyak 1.289 kasus.

Tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.020 pelanggaran, serta melawan arus sebanyak 100 pelanggaran.

Ingat ya Sob, selalu patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pertamina Perbolehkan Beli Pertalite di SPBU Pakai Jeriken, Asal Kantongi Surat Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa