Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Gunakan Helm, Pengendara Yamaha NMAX Tak Terima Saat Motornya Nyangkut, Begini Kata Warganet

Dia Saputra - Rabu, 15 Juni 2022 | 11:00 WIB
Pengendara Yamaha NMAX yang tidak menggunakan helm.
Instagram @otomotifweekly
Pengendara Yamaha NMAX yang tidak menggunakan helm.

GridOto.com - Sebuah video Yamaha NMAX nekat nyalip di jalanan yang macet viral di media sosial.

Video Yamaha NMAX itu GridOto ketahui dari unggahan akun Instagram @otomotifweekly, Senin (13/06).

Tampak dalam video, pengendara Yamaha NMAX mencoba nyalip kendaraan di depan saat jalanan macet.

Tanpa diduga, ada sebuah mobil box berwarna putih dari arah berlawanan yang sedang melaju.

Meski sudah berusaha menepi, bodi NMAX tersebut masih kesenggol mobil box yang melintas.

Sontak pengendara NMAX yang tidak menggunakan helm itu tak terima dan mengejar mobil box.

Kejadian itu pun mencuri perhatian hingga videonya dibanjiri berbagai komentar dari warganet.

"Jalan sudah ngepres malah nekat ambil kanan, giliran lecet menyalakan mobil lain," tulis @setyobudis.

Pemilik akun @mohammadfaqih_z berpendapat, pengendara seperti itu harus diberi pelajaran.

Baca Juga: Yamaha NMAX Tak Bertuan Diamankan, Polisi Menduga Pemiliknya Kabur

"Perlu diberi pelajaran, biar kedepannya tidak berulah di jalan lagi," terang @mohammadfaqih_z.

Bila diperhatikan secara seksama, pengendara NMAX memang melanggar aturan berlalu lintas karena tidak memakai helm.

Padahal aturan itu sudah tertulis di Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan.

Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi motor berupa helm standar nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut juga ditegaskan lagi di  Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009.

Yakni, Setiap orang yang mengemudikan motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI.

Untuk perhitungan sanksi pasal 106 ayat 8 ini masuk ke dalam pasal 291 ayat 1 yang berbunyi.

Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sudah Dikenalkan, Honda New Scoopy Baru Dilaunching di Pulau Bali Bulan Depan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa