GridOto.com - Sebuah video Yamaha NMAX nekat nyalip di jalanan yang macet viral di media sosial.
Video Yamaha NMAX itu GridOto ketahui dari unggahan akun Instagram @otomotifweekly, Senin (13/06).
Tampak dalam video, pengendara Yamaha NMAX mencoba nyalip kendaraan di depan saat jalanan macet.
Tanpa diduga, ada sebuah mobil box berwarna putih dari arah berlawanan yang sedang melaju.
Meski sudah berusaha menepi, bodi NMAX tersebut masih kesenggol mobil box yang melintas.
Sontak pengendara NMAX yang tidak menggunakan helm itu tak terima dan mengejar mobil box.
Kejadian itu pun mencuri perhatian hingga videonya dibanjiri berbagai komentar dari warganet.
"Jalan sudah ngepres malah nekat ambil kanan, giliran lecet menyalakan mobil lain," tulis @setyobudis.
Pemilik akun @mohammadfaqih_z berpendapat, pengendara seperti itu harus diberi pelajaran.
Baca Juga: Yamaha NMAX Tak Bertuan Diamankan, Polisi Menduga Pemiliknya Kabur
"Perlu diberi pelajaran, biar kedepannya tidak berulah di jalan lagi," terang @mohammadfaqih_z.
Bila diperhatikan secara seksama, pengendara NMAX memang melanggar aturan berlalu lintas karena tidak memakai helm.
Padahal aturan itu sudah tertulis di Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi.
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi motor berupa helm standar nasional Indonesia (SNI).
Hal tersebut juga ditegaskan lagi di Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009.
Yakni, Setiap orang yang mengemudikan motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI.
Untuk perhitungan sanksi pasal 106 ayat 8 ini masuk ke dalam pasal 291 ayat 1 yang berbunyi.
Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | instagram.com/otomotifweekly |
KOMENTAR