GridOto.com - Saat berkendara memakai sandal jepit memang kerap kali menjadi kebiasaan kita dalam kehidupan sehari-hari.
Apalagi jika tujuan kita berkendara jaraknya tidak terlalu jauh dari kediaman. Apakah memakai sendal jepit saat berkendara bakal ditilang polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan memakai sepatu saat berkendara sebatas himbauan.
Para pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara.
"Dihimbau menggunakan sepatu demi keselamatan," kata Sambodo kepada GridOto.com, Rabu (15/6/2022).
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit.
Alasannya karena sandal tidak melindungi keseluruhan bagian kaki.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," terang Irjen Firman.
Irjen Firman mengatakan pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara.
Baca Juga: Di Blitar Pengendara Pakai Helm Tapi Tetap Terkena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan imbauan ini demi meminimalisir risiko yang dialami pengendara sepeda motor.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR