GridOto.com - Salah fungsi, jangan lagi nyalakan lampu hazard ketika hujan deras.
Adrianto Sugiarto Wiyono, Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta juga sebagai Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC) menegaskan bahwa lampu hazard mobil sudah memiliki fungsinya sendiri.
Tapi lampu hazard bukan dinyalakan ketika sedang melewati hujan deras.
"Menyalakan lampu hazard saat hujan deras malah bisa meningkatkan risiko kecelakaan," tegasnya.
"Karena sudah menyalahi fungsi utamanya," terusnya.
Pada dasarnya, lampu hazard digunakan sebagai indikator atau tanda darurat.
Seperti mobil yang berhenti di bahu jalan karena mogok dan tidak bisa digunakan, juga seperti sedang diderek.
"Lampu hazard jadi sinyal bahwa pengendara lain di sekitarnya harus waspada dan jaga jarak," sebut Adrianto.
Jika digunakan dalam kondisi mobil masih bisa melaju, satu indikator yang hilang saat lampu hazard menyala adalah lampu sein.
Sedangkan lampu sein jadi indikator utama untuk pengendara lain tahu kemana mobil akan berpindah lajur.
"Akan bahaya jika mobil melaju di hujan deras dan pengendara lain tidak tahu akan kemana mobil bergerak," tutur Adrianto.
Kalau lampu hazard dimaksudkan sebagai sinyal keberadaan mobil dengan pandangan terbatas saat hujan deras, cukup nyalakan lampu mobil.
"Lampu depan dan lampu belakang sudah cukup memberitahu keberadaan mobil dalam jarak pandang terbatas, didukung dengan kecepatan aman," ujar Adrianto.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR