Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Marak Terjadi Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor di Jalan Raya, Bisa Kena Denda Hingga Rp 12 Juta Lho

Dia Saputra - Selasa, 14 Juni 2022 | 12:20 WIB
ilustrasi - Anak di bawah umur yang mengendarai motor berbonceng tiga tanpa menggunakan helm.
sains.kompas.com
ilustrasi - Anak di bawah umur yang mengendarai motor berbonceng tiga tanpa menggunakan helm.

GridOto.com - Fenomena anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya kerap terjadi di Indonesia.

Bahkan beberapa anak di bawah umur mengendarai motor dengan kebut-kebutan dengan berbonceng tiga, plus tanpa memakai helm.

Padahal anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor bisa kena denda hingga Rp 12 juta lho.

Melansir Tribratanews.com, hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.

Ketentuan tersebut juga sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.

Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.

Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan enam bulan sampai enam tahun.

Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski begitu, anak di bawah umur tetap kena sanksi bila nekat berkendara di jalan raya sob.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Sasaran Modus Curanmor, NMAX, PCX, Hingga Vespa Lenyap Digondol

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribratanews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suara Sirine Ambulans Ada Empat, Bunyi Jemput atau Bawa Pasien dan Angkut Jenazah Beda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa